Cara Mendirikan Law Firm di Indonesia
Diperbarui jam: 20:11
Bagaimana cara mendirikan Law Firm di Indonesia? Kita tahu bahwa Indoensia merupakan sebuah negara yang menjunjung tinggi hukum. Setiap tindakan atau perbuatan masyarakat Indonesia tentunya harus berdasarkan hukum yang berlaku, baik hukum pidana maupun hukum perdata. Tidak boleh ada satu orang pun yang semena-mena melakukan pelanggaran hukum karena tentu negara tidak akan diam saja dan pasti akan melakukan beragai tindakan hukum untuk menindak pelanggaran tersebut.
Akan tetapi, pada kenyataannya di Indonesia malah banyak terjadi pelanggaran hukum. Masyarakat maupun kelompok yang melakukan pelanggaran hukum seolah-olah mereka tidak pernah jera dan bahkan mungkin ada yang sampai berpendapat bahwa mereka kebal hukum dimana tidak akan diadili oleh hukum Indonesia. Oleh karena itulah pentingnya sebuah firma hukum.
Corporate Law firm sangat diperlukan sebagai sebuah rumah yang akan memberikan berbagai pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya law firm Indonesia ini diharapkan masyarakat bisa dibantu dalam mengatasi berbagai masalah atau sengketa yang sedang menimpanya. Lalu apa bagaimana cara mendirikan firma hukum?
Perlu dipahami bahwa sebenarnya mendirikan firma hukum tidak jauh beda dengan firma-firma lain yang ada di Indonesia. Setiap firma yang berdiri harus patuh terhadap peraturan pasal 16 KUHP atau Kitab Undang – Undang Hukum Pidana. Itu artinya, syarat mendirikan firma hukum juga tidak jauh berbeda dengan firma hukum yang lainnya.
Cara Mendirikan Law Firm
Beberapa persyaratan tersebut antara lain seperti di bawah ini:● Firma hukum harus didirikan dengan sebuah akta yang asli atau otentik. Akta tersebut wajib dibuat di depan notaris.
● Kemudian akta pendaftaran tersebut wajib didaftarkan dalam register yang sudah ditentukan. Adapun pihak yang menentukannya adalah Kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam daerah hukum Kantor tersebut.
● Syarat yang ketiga adalah akta yang sudah dibuat dan juga suda didaftarkan tersebut kemudian wajib diumumkan dalam Berita Negara.
Sebenarnya untuk syarat-syarat pendirian law firm Indonesia cukup mudah. Hanya saja memang dibutuhkan kesabaran agar firma hukum tersebut dapat berdiri. Selain itu, ketentuan dalam mendirikan firma seperti yang sudah kami sebutkan sebelumnya tentu di dalamnya masih belum ada sebuah ketentuan khusus yang di dalamnya mengatur badan usaha bagi para profesi advokat.
Dengan kata lain, memang masih belum ditemukannya sebagai ketentuan atau persyaratan khusus yang bertugas untuk mengatur advokat di dalam menjalankan tugasnya apakah tugasnya tersebut akan dijalankan secara bersama-sama atau individu, apakah di dalam menjalannya harus berbentuk persekutuan perdata atau Kantor Hukum.
Meskipun begitu, menjalankan sebuah profesi advokat di dalam naungan firma tentu tidak sama jika dibandingkan dengan ketika berada di bawah naungan Kantor Hukum maupun kantor advokat yang mana dapat dijalankan secara individual.
Jangan lupa selalu kunjungi Brobali.com untuk mendapatkan informasi menarik lainnya